Dalam amar putusan majelis hakim, para terpidana diharuskan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta.
Sedangkan untuk terpidana Muntalia dan Sainuddin diberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 200 juta.
Para terpidana juga dicabut hak pilihnya dalam jabatan publik selama 5 tahun. (raf)