iklan
"Tim Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Syopian dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi," ungkap Ali.

Dalam amar putusan majelis hakim, para terpidana diharuskan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta.

Sedangkan untuk terpidana Muntalia dan Sainuddin diberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 200 juta.

Para terpidana juga dicabut hak pilihnya dalam jabatan publik selama 5 tahun. (raf)


Berita Terkait



add images